PAJAK DAERAH
Pajak
Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaran pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas,
jenis-jenis Pajak Daerah yang berlaku di Kabupaten terdiri dari :
PAJAK
HIBURAN
Dasar
Hukum
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan
B. Pengertian
Hiburan adalah semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut
bayaran.
Pajak
Hiburan adalah
pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
Pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk
memamerkan/memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/konsumen dengan dipungut
bayaran antara lain pameran produk tertentu hasil pembangunan, satwa, obyek
wisata hasil rekayasa, hasil keterampilan.
Golf adalah sewa lapangan golf dan/atau arena latihan golf
Kendaraan
Bermotor adalah
kegiatan menonton ketangkasan mengemudi yang dilaksanakan didalam arena
tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang memungut bayaran.
C.
Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek
Pajak adalah
penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek apajak yang dimaksud
adalah :
- pegelaran
kesenian, musik, tari…
PAJAK
HOTEL
Dasar
Hukum
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel
B.
Pengertian
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran,
yang mencakup juga gedung pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan dan
sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak
Hotel adalah
Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel.
C. Obyek,
Subyek dan Wajib Pajak
Objek
Pajak adalah
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga olahraga dan hiburan. Jasa penunjang : fasilatas
telepon, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan
fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Dikecualikan dari objek Pajak Hotel adalah :
- Jasa
tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah;
- jasa
tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- jasa
tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan
panti sosial lainnya yang sejenis.
PAJAK PENERANGAN JALAN
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak
atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh
dari sumber lain. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang.
Dalam upaya meningkatkan peran
masyarakat pengguna tenaga listrik terhadap penerimaan pendapatan asli daerah
serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
telah diterapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang berasal dari
PLN maupun bukan PLN sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
No.23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
PAJAK REKLAME
- Reklame adalah benda, alat,
perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, meganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik
perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat,
dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
- Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Tahun Pajak lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali
bila Wajib Pajakmenggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender.
Dalam upaya meningkatkan peran
penyelenggaraan reklame terhadap pendapatan asli daerah, serta sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterapkan
pajak atas penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor No.18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.
PAJAK RESTORAN
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran.
B. Pengertian
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan
dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan,
kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran.
B. Obyek, Subyek dan Wajib
Pajak
- Pelayanan yang disediakan restoran
dengan pembayaran baik untuk dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat
lain.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang mengusahakan restoran.
- Jenis pemungutan untuk Pajak Hotel
ini adalah SELF ASSESMENT (WP menghitung, melaporkan,
dan menyetorkan pajaknya sendiri).
PAJAK MINERAL BUKAN
LOGAM
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan,baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan
bumi untuk dimanfaatkan.
PAJAK PARKIR
Pajak Parkir adalah
pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik
yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor.
PAJAK AIR TANAH
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah.
PAJAK SARANG BURUNG
WALET
Pajak Sarang Burung
Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet.
PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan.
BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.