Jumat, 04 Maret 2016

PAJAK DAERAH JENIS-JENIS PAJAK DAERAH

PAJAK DAERAH
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, jenis-jenis Pajak Daerah yang berlaku di Kabupaten terdiri dari :

PAJAK HIBURAN
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
B. Pengertian
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
Pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk memamerkan/memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/konsumen dengan dipungut bayaran antara lain pameran produk tertentu hasil pembangunan, satwa, obyek wisata hasil rekayasa, hasil keterampilan.
Golf adalah sewa lapangan golf dan/atau arena latihan golf
Kendaraan Bermotor adalah kegiatan menonton ketangkasan mengemudi yang dilaksanakan didalam arena tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang memungut bayaran.
C. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek Pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek apajak yang dimaksud adalah :
  • tontonan film;
  • pegelaran kesenian, musik, tari…
PAJAK HOTEL
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
B. Pengertian
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga gedung pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Hotel adalah Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel.
C. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek Pajak adalah Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga olahraga dan hiburan. Jasa penunjang : fasilatas telepon, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Dikecualikan dari objek Pajak Hotel adalah :
  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • jasa sewa apartemen;
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
PAJAK PENERANGAN JALAN

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat pengguna tenaga listrik terhadap penerimaan pendapatan asli daerah serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
PAJAK REKLAME
  • Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, meganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
  • Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Tahun Pajak lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajakmenggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender.
Dalam upaya meningkatkan peran penyelenggaraan reklame terhadap pendapatan asli daerah, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterapkan pajak atas penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.
PAJAK RESTORAN
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
B. Pengertian
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
B. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
  • Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran baik untuk dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak Hotel ini adalah SELF ASSESMENT (WP menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri). 
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
PAJAK PARKIR
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
PAJAK AIR TANAH
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
PAJAK SARANG BURUNG WALET
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar