Jumat, 29 April 2016

Anak Perpajakan : "Pantun Tentang Pajak"


Anak bermain di tengah hujan, Riang gembira lempar-lemparan
Siapakah Subjek Pajak Penghasilan, Tuan bijak tolong jelaskan
Anak bermain di tengah hujan, Bermain lumpur lempar-lemparan
Kalau nak tahu Subjek Pajak Penghasilan, Jawabnya tentulah orang pribadi dan badan

Di dalam kolam ada ikannya, Beranak pinak menjadi banyak
Mengapa pajak diatur negara, Tolong dijawab wahai tuan yang bijak
Di dalam kolam si ikan nila, Ditangkap orang memakai kail
Mengapa pajak diatur negara, Supaya pajak berlaku adil

Burung pungguk merindukan bulan, Bulan tak tampak ditutup awan
Maju mundur langkah pembangunan, Apakah yang jadi penentu wahai tuan budiman
Burung pungguk merindukan bulan, Itulah judul lagu melayu
Maju mundur langkah pembangunan, Pajak yang dikumpulkan jadi penentu

Petang hari meranggah kuini, Kuini diranggah banyak yang masak
Cobalah jawab persoalan ini, Apa bedanya rujak dengan pajak
Pagi hari mengambil durian, Durian gugur beralaskan tikar

Kami coba menjawab persoalan, Rujak dibeli pajak dibayar

Rabu, 27 April 2016

Pajak Untuk Kesejahteraan Negara

PAJAK SEBAGAI BIDANG UTAMA KESEJAHTERAAN NEGARA

            Ada tiga alasan mengapa pentingnya pajak dan kontribusinya bagi kesejahteraan negara.
Pertama, ia menjadi sumber utama pemasukan negara dan dimanfaatkan untuk membiayai program-program sosial-politik, hal tersebut adalah apa yang disebut kegunaan fiskal dari perpajakan.
Kedua, jumlah kontribusi dan sruktur pajak mempengaruhi distribusi pendapatan , kekayaan dan kemakmuran masyarakat, apa yang disebut sebagai kegunaan distribusi dari pajak.
Ketiga, pajak bisa juga dimanfaatkan sebagai norma arahan untuk membentuk perilaku tertentu dari para wajib pajak pemajakan tembakau dan alkohol  yang (seringkali) secara kebijakan kesejahteraan dibenarkan adalah merupakan salah satu contoh.
            Dalam membentuk sebuah sistem perpajakan, sebuah negara harus memiliki tujuan-tujuan yang diinginkan. Tujuan tersebut yang dimaksudkan adalah keadilan dan efisiensi ekonomi terkait langsung dengan negara kesejahteraan. Dua tujuan tersebut secara sendiri-sendiri sangat diharapkan terjadi, namun keduanya bisa terjebak dalam konflik satu sama lain terkait pentingnya dua tujuan tersebut. Sebuah sistem perpajakan harus adil. Namun, apa artinya perpajakan yang adil? Pertanyaan tentang apa yang dimaksudkan dengan sebuah sistem perpajakan yang adil menimbulkan silang pendapat. Meskipun demikian dua prinsip yang sejak lama telah didiskusikan oleh para ekonom agar bisa membantu mempertimbangkan keadilan pajak secara baik dan sehat.
            Prinsip berkeadilan yang kedua dari yang seringkali dilihat sebagai prinsip kesejahteraan. Menurut prinsip ini, tingginya pembayaran pajak diukur dari apa yang diterima dari negara sebagai imbalan. Idenya adalah pajak biaya bagi penyediaan barang-barang publik. Namun, seringkali tidaklah mungkin mengukur biaya pelayanan atau prestasi tertentu dari negara secara pas bagi masing-masing individu. Karena barang-barang yang dibiayai oleh pajak dalam arti tertentu memiliki kualitas sebagai barang publik.
            Di samping prinsip-prinsip yang mengacu pada keadilan sistem pajak, sebuah sistem pajak harus dibangun agar sedikit mungkin menyebabkan peningkatan ekonomi. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai netralitas. Netralitas menjadi tujuan yang penting karena memungkinkan pemanfaatan sumber daya yang efisien dan dengan demikian memacu pertumbuhan ekonomi. Masalahnya adalah setiap pajak tergantung pada keputusan para aktor ekonomi. Satu- satunya pengecualian adalah apa yang disebut sebagai pajak per kepala, di mana semua warga negara harus membayar pajak dalam jumlah yang sama. Juga meski pajak per kepala dalam kenyataannya tidak pernah ada di mana pun dan secara politis tidak mungkin dan tidak diharapkan pemberlakuannya, karena tidak sesuai dengan keadilan. Dan hal ini bisa menjelaskan konsep tentang netralitas. Pajak jenis ini boleh jadi sepenuhnya netral, karena tidak bergantung bagaimana kondisi seseorang, apakah memiliki penghasilan atau tidak, ia selau harus membayar jumlah pajak yang sama.

            Dari persyaratan ini terdapat semacam dorongan atau rangsangan secara ekonomis untuk selalu meningkatkan penghasilan dan kekayaan sehingga ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Namun, apabila beban pajak meningkat bersamaan dengan peningkatan penghasilan, maka rangsangan untuk bersemangat pun akan menurun.

Kamis, 10 Maret 2016

"Cerita Masyarakat _ Cerita Pajak" // Cerita Kehidupan"

"ANEH TAPI NYATA"
   Siang itu, ditengah bisingnya kota, Seorang petugas pajak mendatangi kantor seorang pengusaha terkenal yang tak pernah menyetorkan pajaknya. dan terjadilah percakapan antara mereka.

Pegawai Kantor Pajak :  “Penelitian kami menunjukkan bahwa pendapatan Anda setiap bulan sejumlah lebih dari 200 juta, tapi Anda sedikit pun tidak pernah membayar pajak. Apakah anda tidak mencintai Negara mu ini?”

Pengusaha : (Pengusaha itu terdiam sejenak, lalu menjawab) “Apakah Anda juga meneliti bahwa bapak saya meninggal setelah lama sakit, yang ternyata biaya perawatannya jauh lebih besar daripada pendapatan saya?”Apakah anda peduli juga dengan kehidupan Saya?

Pegawai Kantor Pajak : (Pegawai kantor itu diam sejenak,) “Uhm.. tidak.” bahkan saya tidak pernah tahu tentang itu."

Pengusaha :  “Atau, pernahkah Anda mengecek bagaimana kehidupan saudara laki-laki saya, seorang pria tampan yang cacat karena kecelakaan lalu lintas dan akhirnya terpaksa harus mengunakan bantuan tongkat untuk berjalan?” apakah ada peduli juga dengan itu?

(Pegawai kantor pajak itu pun terdiam, sudah ingin meminta maaf tetapi pengusaha tadi langsung melanjutkan argumentnya.)

Pengusaha : “Atau suami dari kakak perempuan saya yang meninggal karena kecelakaan pesawat dan suaminya ternyata tidak meninggalkan uang sepeser pun untuk kakakku dan untuk lima orang anaknya?" 
 Jadi , Jangan seenaknya meminta saya untuk bayar pajak, bersikaplah lebih adil.!”

Pegawai Kantor Pajak : "Saya minta maaf untuk hal ini." kami tidak pernah berpikir kalau hidup anda seperti ini. Kami turut kasihan mendengarkan kisahmu."

Pengusaha : Hmm.!
(Pegawai kantor pajak itu menjadi sangat ketakutan dan berniat untuk pamit. Tiba-tiba pengusaha tadi kembali melanjutkan pembicaraannya.")

Pengusaha : “Jadi, jika aku saja tidak pernah memberi uang pada mereka yang telah aku sebutkan tadi, bagaimana mungkin aku akan membayar pajak ke kantormu?”

Pegawai Kantor Pajak : ......................"

hahahahahahaha.....................................
http://www.poltekapi.ac.id 

("Semoga cerita di atas menghibur anda...")

Minggu, 06 Maret 2016

Puisi "Pajak Untuk Negara"

http://www.poltekapi.ac.id

“BERJANJI UNTUK NEGARA”

Pertama kali berkenalan dengan mu
Aku tak pernah tahu apa dan siapa dirimu
Aku bingung ketika ada yang bertanya dirimu pada ku
Ada yang bilang kamu adalah kewajiban
Ada yang bilang kamu adalah pahlawan Negri ku
Dan ada juga yang bilang kamu adalah penyebab masalah
Tetapi sungguh hanya kamu yang selalu merindukanku

Sungguh semua ini bukan hanya kebetulan
Ketika aku berbelanja
Aku selalu melihat angka 10% atau 15%
Awalnya aku bingung
Tapi sekarang Aku mulai memahami dirimu
Banyak yang bilang namamu adalah pajak
Aku senang karena tiap hari aku akan selalu berurusan denganmu
Dosen bahkan teman-teman ku di kampus selalu berbicara tentangmu
Aku tak tahu apa yang ku rasakan
Aku jatuh cinta pada pajak

Pajak, kamu adalah belahan jiwa ku
Karena kau bagian dari perjalanan bangsaku
Negara ku takkan maju tanpa sumbanganmu
Kamu adalah pahlawan bagi ku dan Negara ku

Aku berjanji tak akan melupakanmu 
Aku akan selalu “Taat Membayar Pajak”
Aku berjanji untuk membantu pembangunan Negara ku

Jumat, 04 Maret 2016

Cerpen tentang Malas Membayar Pajak


“RAKYAT MALAS MEMBAYAR PAJAK, NEGARA JADI HANCUR”

Ada sebuah kisah, di sebuah negara yang bernama negara kayalan,, hiduplah seorang pengusaha sukses yang bernama tuan Dorus bersama istrinya Ny Bunga yang sedang hamil. Tuan Dorus terkenal sebagai orang paling kaya di negeri itu. Tetapi dengan kekayaannya, Tuan Dorus sangat benci dan malas untuk membayar pajak.

(“ah..untuk apa aku bayar pajak, aku udah capek-capek cari uang, enak aja pemerintah meminta uangku, emangnya mereka tidak punya uang sendirikata-kata inilah yang selalu ada di pikiran tuan Dorus.) sungguh pemikiran yang masih sangat minim...
Ketika itu Istri tuan Dorus sedang hamil besar dan tiba saatnya untuk melahirkan.

Ny Bunga : “papa, perut mama sudah sakit sekali ini, udah mau melahirkan”

Tuan Dorus : “oke sayang, kita ke rumah sakit sekarang… mama mau naik mobil yang mana? Yg ferari? Mercedes? atau yang lainnya?"

Ny Bunga : “ naik mobil xenia aja papa,, mama sudah tidak tahan lagi...

Lalu mereka bergegas menuju rumah sakit, Perjalanan menuju rumah sakit tidaklah mudah. banyak jalan yang berlubang & bergelombang, bahkan kelihatan lumpur dan kotoran ada di jalanan negeri kayalan itu. Hal itu membuat perut istri tuan Dorus merasa kesakitan akibat terguncang oleh jeleknya kondisi jalan.

Ny Bunga : “papa, pelan2 bawa mobilnya. Perut mama sakit’

Tuan Dorus : “ini udah pelan sayang, jalanan emang rusak parah.. gimana sih ini pemerintah! udah tau jalanan udah rusak,tapi masih saja tidak peduli dan tidak mau memperbaikinya
Setelah melewati jalan yang berliku-liku itu mereka sampai di Rumah Sakit Umum , tapi mereka terkejut ketika melihat tidak ada satu orang pun dokter dan bidan di rumah sakit itu, yang ada hanya seorang Satpam.

Tuan Dorus : “dokter di rumah sakit ini pada kemana pak, istri saya mau melahirkan ini”

Satpam : “ maaf pak, mereka para dokter dan bidan pada mogok kerja semua, mereka belum gajian selama 5 tahun, jadi tidak ada dokter yang mau bertugas"
Tuan Dorus : “ apa!!!! Gimana sih ini pemerintah..masa mereka gak di gaji, terus gimana ini istriku?”

Satpam : "silahkan bapak mencari rumah sakit lain atau meminta bantuan ke dukun beranak.
Tuan Dorus : ya sudah. terima kasih!!

Ny Bunga : “ papa… mama udah mau melahirkan ini….”

Tuan dorus : “ya, udah mama tahan dulu, suruh si calon bayi jangan keluar dulu.. kita cari bantuan ke dukun beranak aja”

Lalu mereka bergegas pergi ke dukun beranak, diperjalanan yang berliku-liku itu tiba2 istri tuan Dorus melahirkan..

Ny Bunga : “papa, anak kita udah lahir”

Tuan Dorus : “gak keren banget ma, masa lahirnya di jalanan gini, apa kata orang nanti kalau tahu anak orang kaya lahir di dalam mobil,  pasti ini akibat perut mama terguncang-guncang dan akibat pemerintah yang tidak membayar gaji para dokter!!”

Ny Bunga : “kalo gitu kita kasih nama Nadus kece anak jalanan ya pa?”

Lalu mereka pulang kerumah, dan betapa kagetnya mereka ketika melihat rumah mereka berantakan. Nampaknya rumah mereka habis kemalingan. Tuan Dorus marah lalu menelpon bapak presiden negeri itu”

Tuan Dorus : “bapak presiden gimana sih, jalanan rusak, dokter2 pada mogok kerja, lah ini rumah saya kemalingan lagi. mana para petugas keamanan? kenapa negara ini jadi hancur?

Presiden : “terus saya harus bilang wow gitu? “maaf bapak, polisi juga pada mogok kerja karena belum gajian, pemerintah tidak bisa membayar gaji mereka. Karena rakyat saya tidak ada yang mau bayar pajak, ngaca dong pak,,apa bapak selama ini pernah membayar pajak? Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Memang pemerintah ingin membuat jalanan yang bagus, bayar gaji dokter, ,bayar gaji polisi, tapi uangnya dari mana? mau bayar pake daun? capek deh, Apa kata dunia?”

Lalu tuan Dorus termenung dan menyesali sikapnya yang selama ini enggan bayar bahkan tidak  peduli dengan pajak. Dan tuan Dorus berjanji akan peduli sama pajak."

Tuan Dorus : “kalo begitu mulai sekarang saya akan taat bayar pajak, kan pajak manfaatnya bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua orang bahkan untuk masa depan anakku si Nadus kece nanti”

(Jadi pesan dari cerpen ini, kita sebagai warga Negara jangan enggan membayar pajak ya.. )

PAJAK DAERAH JENIS-JENIS PAJAK DAERAH

PAJAK DAERAH
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, jenis-jenis Pajak Daerah yang berlaku di Kabupaten terdiri dari :

PAJAK HIBURAN
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
B. Pengertian
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
Pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk memamerkan/memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/konsumen dengan dipungut bayaran antara lain pameran produk tertentu hasil pembangunan, satwa, obyek wisata hasil rekayasa, hasil keterampilan.
Golf adalah sewa lapangan golf dan/atau arena latihan golf
Kendaraan Bermotor adalah kegiatan menonton ketangkasan mengemudi yang dilaksanakan didalam arena tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang memungut bayaran.
C. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek Pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek apajak yang dimaksud adalah :
  • tontonan film;
  • pegelaran kesenian, musik, tari…
PAJAK HOTEL
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
B. Pengertian
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga gedung pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Hotel adalah Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel.
C. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek Pajak adalah Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga olahraga dan hiburan. Jasa penunjang : fasilatas telepon, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Dikecualikan dari objek Pajak Hotel adalah :
  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • jasa sewa apartemen;
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
PAJAK PENERANGAN JALAN

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat pengguna tenaga listrik terhadap penerimaan pendapatan asli daerah serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
PAJAK REKLAME
  • Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, meganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
  • Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Tahun Pajak lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajakmenggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender.
Dalam upaya meningkatkan peran penyelenggaraan reklame terhadap pendapatan asli daerah, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterapkan pajak atas penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.
PAJAK RESTORAN
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
B. Pengertian
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
B. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
  • Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran baik untuk dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak Hotel ini adalah SELF ASSESMENT (WP menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri). 
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
PAJAK PARKIR
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
PAJAK AIR TANAH
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
PAJAK SARANG BURUNG WALET
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.